BNNP Jatim adalah Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur. Dalam sejarahnya, BNNP merupakan wajah baru dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) yang sebelumnya di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi dan selanjutnya berubah menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang bertanggung jawab langsung ke Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
BNNP Jatim memiliki 4 Bidang Kerja. Bidang Kerja yang ada di BNNP Jatim antara lain :