Home

BNN Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi

медицинский справочник

SURABAYA (Lampost.co): Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antarprovinsi, setelah bekerja sama dengan Polda Jatim melalui hasil pengembangan terhadap seorang tersangka yang ditangkap sebelumnya di Bandara Juanda Surabaya.

Kepala BNN Jatim Brigjen Pol Iwan A. Ibrahim menjelaskan, secara keseluruhan terdapat tujuh tersangka yang berhasil ditangkap dan mereka merupakan jaringan narkoba antarprovinsi yang melayani pasar Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.



"Tujuh tersangka ini memiliki peran dan tugas masing-masing. Ada yang sebagai kurir, penjual, pembeli, dan penghubung," katanya di Surabaya, Jumat (25-1).

Kasus ini bermula ketika petugas Bandara Juanda menangkap seorang tersangka berinisial IF, warga Samarinda, Senin (14/1). Tersangka tertangkap saat melewati "Screening Check Point 1" di terminal keberangkatan internasional.

Saat itu, IF merupakan calon penumpang pesawat dengan nomor penerbangan GA 352 rute penerbangan Surabaya - Balikpapan. Tersangka sempat menghindar dengan alasan ke toilet. Tiga dari tujuh tersangka berinisial SN, YS, dn GS, yang ditangkap di Surabaya. Sedangkan, empat tersangka lainnya ditangkap ketika bersembunyi di kawasan Lumajang, yakni AM, MU, ES dan DR.

"Mereka mayoritas pemain lama dalam dunia narkoba. Kami bersyukur bisa mengungkap kasus ini. Tentunya kami juga semakin meningkatkan pengamanan. Kami masih menduga ada sebuah pabrik atau laboratorium pembuatan sabu di Jatim," ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti, diantaranya enam bungkus sabu-sabu seberat 534 gram, 11 HP, 8 buah ATM, 1 unit Mobil Mazda, 1 unit Motor, uang tunai Rp4.646.000 dan pembekuan 11 rekening BCA dengan total uang sebesar Rp5.956.669.793.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) Jo Pasal 132, Pasal 137 huruf a dan b, Pasal 127 atau Pasal 131 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tak hanya itu, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba," kata Iwan. (ANT/L-4)

стройка и ремонт