MERDEKA TANPA NARKOBA
67 tahun yang lalu kata Merdeka pernah menjadi begitu sakral dan mewarnai hari-hari awal perjalanan bangsa Indonesia. Begitu banyak jargon, semboyan dan seruan yang menggemakan kata Merdeka dalam berbagai bentuk dan kesempatan seperti antara lain, “Merdeka atau Mati “ Bahkan Preambule Undang-Undang Dasar 1945, dalam Alinea pertama kalimat pertama, secara tegas mencantumkan, “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa…”.
Kata Merdeka atau Mati dapat dijadikan senjata bangsa kita untuk mengusir penjajah sanggup menggerakkan energi seluruh anak bangsa untuk berjuang dan rela berkorban membangun perlawanan terhadap penjajahan dan ketertindasan. Kentalnya pemahaman terhadap pemaknaan kata tersebut merasuk kedalam setiap sel darah dan tulang sumsum serta jiwa raga segenap anak bangsa.
Namun yang menjadikan pertanyaan pada era sekarang adalah “Mampukan kata Merdeka itu untuk dijadikan sebagai kata yang sakral untuk mengusir pengedar dan sindikat Narkoba dari Bangsa Indonesia yang telah dIproklamirkan Merdeka 17 Agustus 1945 yang lalu ?.
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba semakin hari semakin meningkat dan dampak negatif yang ditimbulkan juga semakin meluas. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada individu pengguna saja melainkan juga kepada keluarga, masyarakat dan Negara..
Melihat demikian dahsyatnya perkembanyan dan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap yang telah masuk dan merusak generasi bangsa termasuk para pelajar yang merupakan cermin dari bangsa kita di masa mendatang.
Apa yang masih bisa dilakukan?
Ada beberapa pendekatan yang dapat kita lakukan untuk menyelamatkan para remaja dan generasi kita bebas dari penyalahgunaan narkoba. diantara pendekatan tersebut adalah;
Primer; sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Sebagaimana telah dilakukan Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur telah membentuk kader pada tiap-tiap perguruan tinggi, mencetak buku UU. 35 tentang Narkotika, Stiker, Poster, Baliho dan pamflet tentang himbauan menjahui narkoba.
Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
Untuk mewujudkan Indonesia merdeka dari narkoba, maka harus adanya kesadaran dan tekat pada semua elemen masyarakat untuk menyatakan perang melawan narkoba. Semoga tulisan ini mampu mewujudkan kesadaran dan tekat kita bersama untuk mewujudkan cita-cita Bangsa “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”.
Kirim Komentar