Bidang Berantas
Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberantasan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
Bidang Pemberantasan terdiri atas :
a. Direktorat Intelijen;
b. Direktorat Narkotika Alami;
c. Direktorat Narkotika Sintetis;
d. Direktorat Psikotropika dan Prekursor;
e. Direktorat Interdiksi;
f. Direktorat Penindakan dan Pengejaran; dan
g. Direktorat Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, dan Aset.