BID BERANTAS
1. KEPALA BIDANG PEMBERANTASAN BNNP JATIM
PERAN JABATAN
Jabatan ini memimpin pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi.
TANGGUNG JAWAB
- Menjamin kesesuaian rencana, program, dan kegiatan P4GN Bidang Pemberantasan di BNNP sesuai dengan Rencana Stratejik Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.
- Menjamin kesesuaian pelaksanaan rencana, program, dan kegiatan P4GN Bidang Pemberantasan di BNNP sesuai dengan Rencana Stratejik Bidang Pemberantasan BNN
- Menjamin pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditetapkan.
2. KEPALA SEKSI PENGAWASAN TAHANAN , BARANG BUKTI DAN ASET
PERAN JABATAN
Jabatan ini merupakan jabatan pengumpulan bahanpenyiapan pelaksanaan pengawasan tahanan, barang bukti, dan aset dalam wilayah Provinsi
TANGGUNG JAWAB.
Jabatan ini bertanggungjawab terhadap pengumpulan bahan penyiapan pelaksanaan Pengawasan Tahanan, Barang Bukti dan Aset
Nama Jabatan : Kepala Seksi Intelijen
PERAN JABATAN
Jabatan ini merupakan jabatan pengumpulan bahanpenyiapan pelaksanaan kegiatan intelijen berbasis teknologidalam wilayah Provinsi dan penyiapan bimbingan teknis kegiatan intelijen berbasis teknologi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
TANGGUNG JAWAB.
Jabatan ini bertanggungjawab terhadap pengumpulan bahan penyiapan pelaksanaan kegiatan intelijen berbasis teknologidalam wilayah Provinsi dan penyiapan bimbingan teknis kegiatan intelijen berbasis teknologi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Nama Jabatan : Kepala Seksi Penyidikan, Penindakan, dan pengejaran
PERAN JABATAN
Jabatan ini merupakan jabatan pengumpulan bahanpenyiapan pelaksanaan penyidikan, penindakan, dan pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Provinsi dan penyiapan bimbingan teknis kegiatan interdiksi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
TANGGUNG JAWAB.
Jabatan ini bertanggungjawab terhadap pengumpulan bahan penyiapan pelaksanaan penyidikan, penindakan, dan pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Provinsi dan penyiapan bimbingan teknis kegiatan interdiksi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota