ADVOKASI DI CAFE
Berbeda dari biasanya, kali BNNP Jatim melaksanakan kegiatan advokasi di lokasi yang berbeda dari biasanya. Selain di Instansi Pemrintah BNNP juga melakukan advokasi di lingkungan swasta. Dipilih satu Komunitas Musik yang ada di Surabaya yaitu Komunitas Indie Area yang anggotanya merupakan grup-grup band Independen yang berada di Surabaya dan sekitarnya. Dan tempatnya pun memilih satu Kafe yang dipandang dekat dengan peredaran Narkoba. Advokasi Implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 di Komunitas Indie Area ini dilaksanakan di Nen’s Corner pada tanggal 23 September 2012 diikuti 100 orang yang terdiri dari member Komunitas Indie Area termasuk leader komunitas ini, dan pengunjung Nen’s corner. Kenapa kita pilih komunitas dan lokasi ini, karena memang dunia anak muda dipandang kondisi yang rentan akan pengaruh Narkoba, dan kebanyakan pengguna bahkan tidak tau bahaya yang sebenarnya, sehingga perlu diberi informasi yang tepat tentang apa itu bahaya narkoba. Diharapkan dengan pengetahuan tentang bahaya narkoba bias mengajak untuk menjauhi dan peduli gerakan anti narkoba dan menanamkan keyakinan bahwa mereka bias berprestasi tanpa narkoba. Seperti tujuan advokasi ini secara umum adalah untuk membangun dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta kesadaran di lingkungan swasta dalam hal ini komunitas Indie area terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kirim Komentar