Narkoba dlm Paradigma Agama



a

a1 150x150 Narkoba dlm Paradigma Agama

SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA

DI KORP MARINIR SURABAYA

Secara tekstuan hukum mengkonsumsi narkoba tidak terdapam dalam semua kitab suci agama apapun. namun secara kontekstual semua ulama’/ tokoh agama sepakat bahwa mengkosumsi narkoba hukumnya haram. kesepakatan ini timbul karena melihat efek yang ditimbulkan bagi para penyalahguna narkoba yang begitu besar.

 

يسالونك عن الخمروالميسرقل فيهمااثم كبيرومنافع للناس واعهمااكبرمن نفعهما

 

Yas aluunaka anil khamri wal maisiri qul fiihima ismun kabiir wa mana fi ‘u linnasi wa ismuhuma akbaru min naf ‘I hima.

 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.(QS. Al-Baqarah: 219).

Dari ayat di atas jelas bahwa khamr itu memabukkan dan hukumnya haram sedangkan narkoba lebih bahaya dari khamr dan hukumnya lebih haram dari khamr. Narkoba tidak hanya membuat orang menjadi mabuk tetapi dapat membuat orang yang menyalahgunakan menjadi mati. Melihat bahanya narkoba melebihi khamr, maka narkoba hukumnya adalah haram.

كل مسكرخمروكل مسكرحرام

 

Kullu muskirin Khomrun wa kullu muskirin haraamun

Setiap zat yang memabukkan itu kmar dan setiap zat yang memabukkan itu haram.(HR. Abdullah Ibnu Umar)

Narkoba tidak hanya sekedar membuat mabuk, tetapi narkoba membuat syarafnya error bagi yang menyalahgunakan. Oleh karena itu narkoba harus dijauhi dengan sejauh-jauhnya. Melihat bahaya narkoba yang sangat besar, maka Allah SWT memerintahkan agar sesuatu yang dapat membahayakan seperti minuman keras, narkoba dan lain-lainnya itu supaya dijauhi. Sebagaimana firman Allah :

يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون

Yaa ayyuhal ladzina aamanu innamal khamru wal maisiru wal anshaabu wal azlaamu rijsun min ’amalisy syaithaanu fajtanibuuhu la’allakum tuflihuna.

 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan  panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. Al-maidah: 90).

 

Khamr dan judi adalah haram

 

يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما

Yas aluunaka anil khamri wal maisiri qul fiihima itsmun kabiirun wa manaafi’u linnaasi wa itsmuhuma akbaru min naf’ihima”.

 

Mereka bertanya kepadamu tentanng khamr dan judi. Katakanlah: pada keduuanya itu terdapat dosa besar dann beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.(QS. Al-Baqarah:219)

 

 

 

 

 

 

Laknat terhadap Khamr

اتانيي جبريل فقال : يامحمد ان الله لعن الخمر وعاصيرها ومعتصرها وشاربها  والمحمول اليه وبائعها ومبتاعها وساقيها

 

Ataani Jibriilu faqoola : “Yaa  Muhammad innallaaha la’anal khamra wa ‘aashirohaa wa mu’tashirohaa wa syaaribaha wal mahmuula ilaihi wa baa’I’ahaa wa mubtaa’ahaa wa saaqiyahaa”.

 

Malaikat Jibril datang kepadaku lalu berkata : “ hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, yang memerasnya, yang meminumnya, orang yang menerima penyimpanannya, orang yang menjualnya, orang yang membelina, orang yang menyuguhkannya dan orang-orang yang mau disuguhi”. (Riwayat Ahmad bin Hambal ibnu Abbas)

Hadits ini analaog kepada khamr, oleh karena itu narkoba mempunyai sifat merusak melebihi khamr, sehingga pengguna (ganja, putaw, ekstasi, kokain dan sejenisnya) yang meracik, penanam, pemproses, penyimpan, penjual, pembeli bahkan yang menyuguhkan serta orang-orang yang mau disuguhi, semua dilaknat Allah, mendapat murka Allah dan dosa.

 

Sabda Nabi Muhammad SAW. Tentang khamr.

 

كل مسكرخمروكل مسكرحرام

Kullu muskirin khomrun wa kullu muskirin haroomun.

 

Tiap zat/bahan yang memabukkan adalah khamr (alkohal, narkoba dan sejenisnya) dan tiap zat?bahan yang memabukkan adalah haram”. (Riwayat Abdullah ibnu Umar).

 

نهي رسول الله صلي الله عليه وسلم عن كل مسكرومفتر

 

Naha Rasulullahi Shallahu ‘alaihi wa Sallama ’an kulli muskirin wa muftirin.

 

Rasullullah SAW melarang setiap zat? Bahan yang memabukkan dan melemahkan”. (Riwayat Umi Salamah)

Merujuk kepada ayat dan hadits di atas, Islam memandang narkoba adalah haram hukumnya, memang ada manfaatnya tetapi ada juga mudharatnya, namun kerugiannya dan mudharatnya lebih besar dari manfaatnya

 



  • Ditulis Oleh : arifin

  • Tanggal : June 29, 2012

  • Category : Berita

  • Artikel ini Telah Dibaca Sebanyak 79 Kali
    arifin



    Konten Terkait

    Safari Ramadhan, BNP Intensif Kunjungi Ponpes
    Mahasiswa Baru Unmuh Diingatkan Bahaya Narkoba
    Narkoba Bunuh 250 Ribu Orang di Dunia Setiap Tahun




    Kirim Komentar