JARINGAN SABU NUSAKAMBANGAN TERTANGKAP
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. “Berdasarkan pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari Nusakambangan,” kata Awi, Selasa, 8 Juli 2014.
Tersangka yang dimaksud adalah Johan, 40 tahun, warga Dusun Krajan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dia dibekuk pada Rabu, 2 Juli 2014, sekitar pukul 18.45 WIB. Menurut Awi, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian petugas pun melakukan penyamaran dengan membeli sabu-sabu kepada yang bersangkutan. “Petugas berhasil menyita sabu sebanyak satu kantong plastik besar, isinya 113 kantong plastik klip dengan berat 587,6 gram,” kata dia.
Petugas juga menyita satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 95 gram dan satu bungkus plastik besar berisi lima paket klip berisi 20 butir pil ekstasi warna oranye dengan jumlah keseluruhan 100 butir. “Jumlah semuanya sekitar 682,6 gram sabu-sabu dan ekstasi,” kata Awi
Kirim Komentar